Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada 2.874 anggota BPD se-Kabupaten Lamongan, Sabtu (20/7/2024).
Diterimanya SK tersebut menjadi kado istimewa BPD Lamongan ditengah bertambah usia Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) ke-4 tahun. Meski demikian, Pak Yes menekankan peran sentral pembangunan desa.
“Filosofi undang-undang (UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa) lebih menekankan peran sentral pembangunan desa sebagai bagian besar pembangunan nasional untuk menuju Indonesia emas yang akan datang,” kata Pak Yes dalam agenda Mlaku Bareng Bupati Bersama BPD di Alun-Alun Kabupaten Lamongan.
Penambahan masa jabatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, dimana masa jabatan BPD mengikuti jabatan kepala desa yang direvisi pemerintah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bertambahnya masa jabatan BPD, Pak Yes berharap, BPD mampu bersinergi mengharmonisasi serta mendorong pemerintah desa menjadi lebih maju, mandiri, dan berdaya.
“Di sisa perpanjangan masa jabatan BPD, BPD bekarya lebih baik lagi, pengabdiannya lebih lagi dari yang selama ini dilakukan. Kita terus berharap desa-desa di Kabupaten Lamongan menjadi desa maju, mandiri, menjadi kontribusi besar menuju kejayaan Lamongan dan Indonesia emas yang akan datang,” ujar Pak Yes.
Sependapat dengan hal tersebut, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lamongan, Joko Nursiyanto berpesan, penambahan masa jabatan BPD dan kepala desa dapat membawa sinergi kemajuan desa.
“Kami juga mengucapkan apresisi yang luar biasa BPD dalam rangka Mlaku Bareng Bupati, mudah-mudahan dengan diperpanjangnya BPD akan memperkokoh kedudukan BPD dan memajukan desanya masing-masing. Saya minta nanti segera bekerja keras berkoordinasi dengan kepala desa, semoga sinergitas ini membawa Lamongan lebih megilan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam rangka memperingati hari ulang tahun Abpednas ke-4, seluruh anggota BPD melaksanakan jalan sehat Mlaku Bareng Bupati keliling kota dengan mengambil start di Depan Pendopo Lokatantra dan finis di Alun-Alun Lamongan.
Tidak hanya itu, BPD juga dibekali wawasan terkait gempur rokok ilegal yang ditujukan untuk mengawal dana pemerintah agar tepat sasaran dan tepat guna yang disampaikan oleh Kepala Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono serta Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi.
Sumber : https://lamongankab.go.id