Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
Selain tugas tersebut, Sekretaris Desa juga bertugas :
mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes
mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan Perubahan APBDes
mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, Perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan penjabaran APBDes
mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD Desa
mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL)
melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Sekretaris Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
Dan dalam melaksanakan tugas , Sekretaris Desa berhak:
menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan Tupoksinya, Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta kewenangan tersebut dapat pula ditambahkan dengan mengacu pada Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa tentang Tugas dan Fungsi Perangkat Desa.
2. Kaur Tata Usaha dan Umum
Tugas
Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan.
Selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas :
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa (b/j) untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an seperti :
tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Tata Usaha dan Umum juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
Dan dalam melaksanakan tugas, Kaur Tata Usaha Dan Umum berhak:
Menerima gaji (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa.
Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Sekretaris Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
3. Kaur Keuangan
Tugas
Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.
Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas :
Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
Pengurusan administrasi keuangan
Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
Verifikasi administrasi keuangan, dan
Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Keuangan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
Dan dalam melaksanakan tugas , Kaur Keuangan berhak:
Menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Tambahan
Dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan, Kaur Keuangan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa.
Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Sekretaris Desa, Kaur Keuangan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
4. Kaur Perencanaan
Tugas
Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan desa.
Selain tugas tersebut, Kaur Perencanaan Desa juga bertugas :
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
melakukan monitoring;
evaluasi program;
penyusunan laporan.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Perencanaan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenangnya.
Dan dalam melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan berhak:
Menerima gaji (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Tambahan
Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
5. Kasi Pemerintahan
Tugas :
Apa saja tugas-tugas Kasi Pemerintahan Desa? Kepala seksi (Kasi) pemerintahan ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa.
Selain tugas tersebut, Kasi Pemdes juga bertugas :
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Fungsi :
Apa saja fungsi-fungsi Kasi Pemerintahan Desa? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pemerintahan memiliki fungsi:
melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
menyusun rancangan regulasi desa
pembinaan masalah pertanahan
pembinaan ketenteraman dan ketertiban
pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
kependudukan
penataan dan pengelolaan wilayah
pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Pemerintahan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
Dan dalam melaksanakan tugas , Kasi Pemerintahan berhak:
Menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tambahan Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kasi Pemerintahan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
6. Kasi Kesejahteraan
Tugas
Apa saja tugas-tugas Kasi Kesra Desa? Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain tugas tersebut, Kasi Kesra juga bertugas :
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Fungsi
Apa saja fungsi-fungsi Kasi Kesra Desa? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Kesra memiliki fungsi:
melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Kesra Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
Dan dalam melaksanakan tugas, Kasi Kesra berhak:
Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Tambahan
Disamping, berdasarkan UU, PP dan Permendagri. Tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Seksi Kesra juga dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati maupun Peraturan Desa.
Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Kepala Desa, Kasi Kesra Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
7. Kasi Pelayanan
Tugas
Apa saja Tugas Kasi Pelayanan? Kepala Seksi (Kasi) pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas.
Selain tugas tersebut, Kasi Pelayanan juga bertugas :
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Fungsi
Apa saja fungsi Kasi Pelayanan? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pelayanan memiliki fungsi:
melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Pelayanan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
Dan dalam melaksanakan tugas, Kasi Pelayanan berhak:
Menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tambahan Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kasi Pelayanan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
8. KEPALA DUSUN (KASUN)
Tugas
Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi:
Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kepala Dusun di Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
Dan dalam melaksanakan tugas, Kepala Dusun berhak:
Menerima gaji (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Kepala Desa, Kepala Dusun juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Dasar Hukum
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa
PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa