Sidokumpulnews - Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 telah diterbitkan pada tanggal 14 September 2020, dan di undangkan sehari setelahnya (15/9). Permendes tersebut mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Lalu apakah yang menjadi prioritasnya....? silahkan baca selengkapnya dibawah ini yang kami sajikan dalam bentuk pdf, geser tombol scrool vertikal pada tepi kanan file untuk melihat halaman berikutnya :
1. Permendesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2021.
2. Rangkuman Konperensi Pers Penggunaan Dana Desa Tahun 2021