Ciamis - Mengurus surat atau administrasi kependudukan terkadang membutuhkan waktu lama dan ribet. Namun tidak di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Menggunakan layanan online, pengurusan administrasi kependudukan hanya membutuhkan waktu 30 detik.
Seperti dalam pengurusan surat keterangan usaha, surat kematian, dan lainnya hanya tinggal memasukkan NIK saja, isi surat langsung masuk ke format surat di website Desa Karangkamulyan (Karangkamulyan.com). Perangkat desa hanya tinggal print, sehingga warga tak harus menunggu karena perangkat desa harus mengetik suratnya terlebih dahulu.
Website layanan online tersebut dibuat memanfaatkan dana desa sekitar Rp 20 juta. Dengan biaya yang cukup murah, segala informasi, layanan administrasi, dan hal lain yang berkaitan dengan desa sudah terintegrasi di website tersebut.
Kepala Desa Karangkamulyan M Abdul Haris mengatakan pihak desa sudah mempersiapkan 31 jenis format surat yang biasa dimohonkan warga, seperti surat permohonan gaji orang tua bagi mahasiswa yang akan kuliah, surat keterangan usaha, surat pindah domisili, surat kelakuan kematian, biodata kependudukan, dan kartu keluarga.
"Sekarang tinggal masukkan nama pemohon, klik, print. Beres. Yang biasanya sejam kini hanya 30 detik. Tak ada waktu yang terbuang percuma hanya karena mengurus satu surat. Tidak perlu mengetik lagi karena contoh suratnya sudah ada," ujar Haris di kantornya, Selasa (20/8/2019).
Haris bercerita, sebelum ada layanan online, keluarga yang ingin membuat surat kematian harus mengisi formulir data orang yang meninggal. Selain itu, perangkat desa harus membuka buku besar yang berisi daftar warga.
"Kan lama buka buku, harus dibuka selembar demi selembar. Sekarang data semua warga sudah ada di komputer. Juga langsung mutakhir, jadi setiap hari data penduduk selalu update," ujarnya.
Permohonan surat yang diajukan warga bahkan bisa melalui website tersebut dengan layanan mandiri. Dengan sarananya melalui e-mail dan WhatsApp. Kata Haris, banyak warganya yang berada di luar kota mengirim e-mail maupun pesan WhatsApp jika hendak membuat permohonan surat tertentu.
"Kalau warga kami di luar daerah membutuhkan kartu keluarga atau data yang membutuhkan domisili, tinggal masukkan NIK dan PIN yang ada di kolom layanan mandiri, lalu bisa print di tempat pemohon, tak perlu pulang dulu. Bisa juga melaluinya e-mail dan WhatsApp," ucap Haris.
Dijelaskan Haris, setiap warganya yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diberi satu nomor PIN untuk digunakan di layanan mandiri tersebut.
"Sekarang semua perangkat Desa Karangkamulyan di mana saja dan kapan saja bisa melayani masyarakat. Karena layanan online di website sudah mencakup semuanya. Jadi tak bergantung pada kasi atau perangkat desa terkait, semua harus bisa," ucapnya.
Haris menegaskan layanan tersebut diciptakan untuk menciptakan good government yang akuntabilitas, transparan, dan informasi.
"Yang saya tahu, di Kabupaten Ciamis, baru Desa Karangkamulyan yang baru menerapkan sistem layanan online ini. Semua yang dibutuhkan administrasi ada di web ini," ujar Haris.
(tro/tro)
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4673499/urus-administrasi-kependudukan-di-karangkamulyan-ciamis-cukup-30-detik?fbclid=IwAR25Ktu-6PfWdNvo6lIdsxLwco0ZzWh7C7QLcp5jvW8njTYslT_xhY8iPf4