Desa Sidokumpul

Kec. Paciran, Kab. Lamongan
Prov. Jawa Timur

Loading

Info
Selamat datang di Rumah Data Digital Desa Sidokumpul, segala informasi mengenai Desa Sidokumpul akan dimuat dalam website ini. Menyongsong Transformasi Digital, Transpansi dan Akuntabel -- selengkapnya...

Berita Desa

Standart Pelayanan Pendaftaran Penduduk

STANDART PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

1. PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

  1. Persyaratan Pelayanan

     Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga Baru :

    1. Foto kopi Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan/ Kutipan Akta Perceraian
    2. Surat Keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah
    3. Surat Keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
    4. Bagi Orang Asing ditambah fotokopi dokumen perjalanan dan fotokopi kartu izin tinggal tetap
    5. Mengisi Formulir F1.02
  1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur  
    1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa  persyaratan dan mengambil nomor antrian;
    2. Petugas melakukan memeriksa berkas permohonan dan persyaratan
    3. Pengajuan cetak KK oleh petugas
    4. Kabid/ Kasi melakukan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) KK
    5. Proses TTE KK oleh Ka. Dinas
    6. Petugas Mencetak file KK yang telah di TTE
    7. Sistem SIAK secara otomatis akan mengirim file PDF KK dan PIN pembuka ke alamat email pemohon
    8. Petugas mencatat dalam buku register KK
    9. Petugas menyerahkan KK kepada pemohon
    10. Pemohon menerima KK dan tanda tangan pengambilan
    11. Petugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip.
  1. Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3 (tiga) hari
  1. Biaya/ tarif  
Tidak ada biaya / GRATIS
  1. Produk Pelayanan
Kartu Keluarga

 

 

2. PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA

Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

  1. Persyaratan Pelayanan

     Syarat- syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data:

    1. Mengisi Formulir pendaftaran peristiwa Kependudukan/ F1.02 
    2. Mengisi Formulir surat pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan/ F1.06
    3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi;
    4. KTPel asli dan fotokopi
    5. Fotocopy surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan
    6. Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal tetap
  1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur  
    1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa  persyaratan dan mengambil nomor antrian;
    2. Petugas melakukan verifikasi memeriksa berkas permohonan dan persyaratan
    3. Proses ubah elemen data jika syarat lengkap
    4. Pengajuan cetak KK oleh petugas
    5. Kabid, Kasi melakukan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) KK
    6. Proses TTE KK oleh Ka. Dinas
    7. Petugas Mencetak file PDF KK yang telah di TTE
    8. Sistem SIAK secara otomatis akan mengirim file PDF KK dan PIN pembuka ke alamat email pemohon
    9. Petugas mencatat dalam buku register KK
    10. Petugas menyerahkan KK kepada pemohon
    11. Pemohon menerima KK dan tanda tangan pengambilan
    12. Petugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip.
  1. Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3 (tiga) hari
  1. Biaya/ tarif  
Tidak ada biaya/ GRATIS
  1. Produk Pelayanan
Kartu Keluarga

     

 

 3. PENCATATAN BIODATA PENDUDUK

Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

  1. Persyaratan Pelayanan   

     Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :

    1. Surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
    2. Fotocopy dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
    3. Fotocopy bukti pendidikan terakhir
    4. Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
    5. Mengisi Formulir F1.01
  1. Sistem, mekanisme, dan Prosedur
    1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
    2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
    3. Verifikasi data pemohon pada data SIAK kemudian entri data
    4. Mencetak KK;
    5. Mencatat dalam buku register KK;
    6. Memberikan cetakan KK asli kepada pemohon dan menyimpan draft sebagai arsip.
  1. Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3(tiga) hari
  1. Biaya/ tarif  
Tidak ada biaya/GRATIS
  1. Produk Pelayanan
Biodata Penduduk dan Kartu Keluarga

 

 

4. PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK BARU

Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

  1. Persyaratan Pelayanan   

     Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :

    1. Fotocopy Kartu Keluarga, atau
    2. Telah berusia 17 ( tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
    3. Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
    4. Mengisi Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan / F1.02
  1. Sistem, mekanisme,   dan prosedur
    1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
    2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
    3. Verifikasi data pemohon pada data SIAK 
    4. Proses Perekaman;
    5. Mencetak KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel;
    6. Memberikan KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon
  1. Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3(tiga) hari
  1. Biaya/ tarif  
Tidak ada biaya/GRATIS
  1. Produk Pelayanan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti KTPel

 

 

5. PENERBITAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL ( SKTT) DAN KTP ORANG ASING

Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

  1. Persyaratan Pelayanan   

     Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :

    1. Fotocopy Passport
    2. Fotocopy Itas ( Ijin Tinggal terbatas) untuk SKTT/ ITAP ( Ijin Tinggal Tetap) untuk KTP Orang Asing;
    3. Surat Keterangan sponsor dan permohonan penerbitan SKTT/ KTP Orang Asing (untuk sponsor perusahaan);
    4. Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPORANG ASING ) dan Biodata Asli dari daerah Asal (bagi Orang Asing pindah datang)
    5. Fotocopy surat keterangan tempat tinggal Orang Asing dari desa;
    6. Fotocopy surat tanda melapor dari Kepolisian;
    7. Foto ukuran 3x4 jumlah 2 lembar;
    8. Fotocopy KK atau KTP sponsor, untuk permohonan KTP Orang Asing KK asli sponsor dilampirkan;
    9. Berkas pendukung ( fc Akta Kelahiran, ijazah, surat Nikah, dll)
    10. Mengisi formulir permohonan dan isian biodata ( disediakan di Disdukcapil)
  1. Sistem, mekanisme,
    1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
    2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
    3. Petugas menuliskan nomor Hp pemohon untuk pemberitahuan SKTT sudah jadi
    4. Petugas entri mengentri data Orang Asing ( untuk permohonan baru)/ mengupdate data ( untuk permohonan perpanjangan) dengan aplikasi SIAK;
    5. Pengajuan cetak SKTT oleh petugas
    6. Kasi / Kabid verifikasi pengajuan TTE SKTT
    7. Proses TTE SKTT oleh Kepala Dinas
    8. Petugas mencetak SKTT yang telah di TTE
    9. Petugas memberitahukan kepada Pemohon bahwa SKTT sudah selesai
    10. Petugas menulis pada buku register
    11. Petugas menyerahkan SKTT kepada pemohon  
  1. Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3 (tiga) hari
  1. Biaya/ tarif  
Tidak ada biaya/Gratis
  1. Produk Pelayanan
Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT)/ KTP Orang Asing

      

 

6. PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK KARENA PERUBAHAN DATA

Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

  1. Persyaratan Pelayanan   

     Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :

    1. Fotocopy Kartu Keluarga, atau KK Asli
    2. KTPel/ Surat Keterangan pengganti KTPel asli dan fotocopy;
    3. Fotocopy surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan
    4. Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal  terbatas atau izin tinggal tetap
  1. Sistem, mekanisme,   dan prosedur  
    1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
    2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
    3. Verifikasi data pemohon pada data SIAK 
    4. Proses ubah data;
    5. Mencetak KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel;
    6. Memberikan KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon, dan menyimpan ars     
    7. Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan
  1. Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3(tiga) hari
  1. Biaya/ tarif  
Tidak ada biaya/GRATIS
  1. Produk Pelayanan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti KTPel

  

 

7. PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK HILANG ATAU RUSAK

Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

  1. Persyaratan Pelayanan   

     Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :

    1. Surat keterangan hilang dari kepolisian apabila hilang
    2. KTPel asli apabila rusak
    3. Fotocopy kartu keluarga
    4. Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal  terbatas atau izin tinggal tetap
  1. Sistem, mekanisme, dan prosedur
    1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
    2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
    3. Verifikasi data pemohon pada data SIAK 
    4. Mencetak KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel;
    5. Memberikan KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon, dan menyimpan arsip
    6. Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan
  1. Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3(tiga) hari
  1. Biaya/ tarif  
Tidak ada biaya/GRATIS
  1. Produk Pelayanan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti KTPel

 

 

8. PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA) BARU

Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

  1. Persyaratan Pelayanan 

     Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :

    1. Fotokopy kutipan Akta Kelahiran
    2. Fotokopy kartu keluarga anak
    3. Fotocopy KTP orang tua/ wali
    4. Pas foto anak berwarna ukuran 3x4  sebanyak 2 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun. Anak usia  0-4 tahun tidak memakai foto
    5. Fotokopy paspor dan izin tinggal tetap bagi Orang Asing
    6. Pemohon mengisi F1.02
  1. Sistem, mekanisme,dan prosedur
    1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
    2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
    3. Verifikasi data pemohon pada data SIAK 
    4. Entri data nomor Akta kelahiran dan uplOrang Asing d foto;
    5. Mencetak KIA
    6. Memberikan KIA kepada pemohon
    7. Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan
  1. Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3(tiga) hari
  1. Biaya/ tarif  
Tidak ada biaya/GRATIS
  1. Produk Pelayanan
Kartu Identitas Anak

      

 

9. PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA) HILANG/ RUSAK

Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

  1. Persyaratan Pelayanan   

     Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :

    1. Surat Keterangan hilang dari kepolisian apabila hilang
    2. KIA asli apabila rusak
    3. Fotokopy kartu keluarga anak
    4. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun. Anak usia 0-4 tahun tidak memakai foto
    5. Fotokopy paspor dan izin tinggal tetap bagi Orang Asing
    6. Pemohon mengisi formulir F1.02
  1. Sistem, mekanisme,   dan prosedur
    1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
    2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
    3. Verifikasi data pemohon pada data SIAK 
    4. Untuk Orang Asing difoto jika belum ada foto ( usia 5 tahun ke atas);
    5. Mencetak KIA
    6. Memberikan KIA kepada pemohon
    7. Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan
  1. Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3(tiga) hari
  1. Biaya/ tarif  
Tidak ada biaya/GRATIS
  1. Produk Pelayanan
Kartu Identitas Anak 

 

 

10. SKPWNI (SURAT KETERANGAN PINDAH WARGA NEGARA INDONESIA)

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

  1. Persyaratan Pelayanan 

     Syarat-syarat pelayanan penerbitan SKPWNI (SURAT PINDAH) :

    1. Foto kopi KK, Mengisi formulir F1.03 ( Formulir Pindah Penduduk)
    2. Melampirkan Fotocopy buku nikah, jika sudah menikah
    3. Melampirkan Fotocopy Akta Cerai, jika sudah bercerai
    4. Surat pernyataan kedua orang tua, jika yang dipindahkan anak dibawah umur (belum 17 tahun)
  1. Sistem, mekanisme,dan prosedur
    1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
    2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan pesyaratan;
    3. Verifikasi data pemohon pada data SIAK
  1. Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3 (tiga) hari
  1. Biaya/ tarif  
Tidak ada biaya / GRATIS
  1. Produk Pelayanan
Kartu Keluarga

 

Penanganan, pengaduan,saran, dan masukan

Komentar

Beri Komentar

Desa

1.094

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.094penduduk

1.143

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.143penduduk

2.237

TOTAL

TOTAL2.237penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Aparatur Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Aparatur Pemerintah Desa Sidokumpul

Kepala Desa

KUSRI, S.Ag

Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

Sekretaris Desa

AFIF AMRULLAH

Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

Kaur Keuangan

SYIFAUL WALIDAIN

Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

Kaur Perencanaan

FADLUR ROHMAN

Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

Kasi Kesejahteraan

ABDULLAH ARIF

Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

Kepala Dusun

ROBETH AUTHON

Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

10

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

3

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

13

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

9

Surat

Bulan Ini

51

Surat

Bulan Lalu

44

Surat

Tahun Ini

826

Surat

Tahun Lalu

930

Surat

Total

3,702

Surat

Agenda

Terdahulu

Pencairan BLT Triwulan I 2024 Desa Sidokumpul

Tgl : 21 Maret 2024 20:00:00
Tempat : Balai Desa Sidokumpul
Koordinator : FADLUR ROHMAN

Terdahulu

Pencairan BLT Triwulan II 2024 Desa Sidokumpul

Tgl : 05 Juni 2024 09:00:00
Tempat : Balai Desa Sidokumpul
Koordinator : FADLUR ROHMAN

Terdahulu

Pencairan BLT Triwulan III-Juli 2024 Desa Sidokumpul

Tgl : 04 Juli 2024 09:00:00
Tempat : Balai Desa Sidokumpul
Koordinator : FADLUR ROHMAN

Terdahulu

Jalan Sehat HUT Ke-79 Republik Indonesia

Tgl : 16 Agustus 2024 06:30:00
Tempat : Balai Desa Sidokumpul
Koordinator : ROBETH AUTHON

Terdahulu

Malam Tasyakuran HUT Ke-79 Republik Indonesia

Tgl : 16 Agustus 2024 19:00:00
Tempat : Balai Desa Sidokumpul
Koordinator : MUSHLIHAH

Terdahulu

Gerak Jalan HUT Ke-79 Republik Indonesia

Tgl : 19 Agustus 2024 14:00:00
Tempat :
Koordinator : LUKMAN HAKIM

Terdahulu

Karnaval HUT Ke-79 Republik Indonesia

Tgl : 23 Agustus 2024 13:00:00
Tempat : Balai Desa Sidokumpul
Koordinator : ABDUR ROHMAN

Terdahulu

Pencairan BLT Triwulan III (Agustus dan September) 2024 Desa Sidokumpul

Tgl : 03 September 2024 10:00:00
Tempat : Balai Desa Sidokumpul
Koordinator : FADLUR ROHMAN

Terdahulu

Pencairan BLT Triwulan IV (Oktober, November dan Desember) 2024 Desa Sidokumpul

Tgl : 04 Desember 2024 09:00:00
Tempat : Balai Desa Sidokumpul
Koordinator : FADLUR ROHMAN
Statistik Pengunjung
Online: 1 Visitors
Hari ini : 308
Kemarin : 615
Total Pengunjung : 1.313.565
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.226.187.60
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:00:00
Sabtu 08:00:00 16:00:00
Minggu 08:00:00 16:00:00
Agenda

Terdahulu

Pencairan BLT Triwulan I 2024 Desa Sidokumpul

Tgl : 21 Maret 2024 20:00:00
Tempat : Balai Desa Sidokumpul
Koordinator : FADLUR ROHMAN

Terdahulu

Pencairan BLT Triwulan II 2024 Desa Sidokumpul

Tgl : 05 Juni 2024 09:00:00
Tempat : Balai Desa Sidokumpul
Koordinator : FADLUR ROHMAN

Terdahulu

Pencairan BLT Triwulan III-Juli 2024 Desa Sidokumpul

Tgl : 04 Juli 2024 09:00:00
Tempat : Balai Desa Sidokumpul
Koordinator : FADLUR ROHMAN

Terdahulu

Jalan Sehat HUT Ke-79 Republik Indonesia

Tgl : 16 Agustus 2024 06:30:00
Tempat : Balai Desa Sidokumpul
Koordinator : ROBETH AUTHON

Terdahulu

Malam Tasyakuran HUT Ke-79 Republik Indonesia

Tgl : 16 Agustus 2024 19:00:00
Tempat : Balai Desa Sidokumpul
Koordinator : MUSHLIHAH

Terdahulu

Gerak Jalan HUT Ke-79 Republik Indonesia

Tgl : 19 Agustus 2024 14:00:00
Tempat :
Koordinator : LUKMAN HAKIM

Terdahulu

Karnaval HUT Ke-79 Republik Indonesia

Tgl : 23 Agustus 2024 13:00:00
Tempat : Balai Desa Sidokumpul
Koordinator : ABDUR ROHMAN

Terdahulu

Pencairan BLT Triwulan III (Agustus dan September) 2024 Desa Sidokumpul

Tgl : 03 September 2024 10:00:00
Tempat : Balai Desa Sidokumpul
Koordinator : FADLUR ROHMAN

Terdahulu

Pencairan BLT Triwulan IV (Oktober, November dan Desember) 2024 Desa Sidokumpul

Tgl : 04 Desember 2024 09:00:00
Tempat : Balai Desa Sidokumpul
Koordinator : FADLUR ROHMAN
Statistik Pengunjung
Online: 1 Visitors
Hari ini : 308
Kemarin : 615
Total Pengunjung : 1.313.565
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.226.187.60
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:00:00
Sabtu 08:00:00 16:00:00
Minggu 08:00:00 16:00:00

Transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2024

Update 23 Desember 2024 (PERDES NOMOR 2 Tahun 2024 TENTANG PERUBAHAN APBDes TA 2024)

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.004.809.568,44Rp. 1.112.431.560,00

90.33%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 989.471.921,68Rp. 1.111.046.560,00

89.06%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.933.503,60Rp. 3.933.503,60

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.000.000,00Rp. 10.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 707.059.000,00Rp. 707.059.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 28.585.160,00Rp. 28.585.160,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 188.766.500,00Rp. 297.176.800,00

63.52%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 788.308,44Rp. 0,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 69.610.600,00Rp. 69.610.600,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 264.418.005,68Rp. 385.992.644,00

68.5%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 511.641.916,00Rp. 511.641.916,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 141.412.000,00Rp. 141.412.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 72.000.000,00Rp. 72.000.000,00

100%
APARATUR Pemerintah Desa

KUSRI, S.Ag

Kepala Desa


Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

AFIF AMRULLAH

Sekretaris Desa
Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

SYIFAUL WALIDAIN

Kaur Keuangan
Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

FADLUR ROHMAN

Kaur Perencanaan
Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

ABDULLAH ARIF

Kasi Kesejahteraan
Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

ROBETH AUTHON

Kepala Dusun
Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa