Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang di tetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2021, Pengunanan Dana Desa di Tahun 2022 yang telah dijelaskan di Peraturan Presiden Pasal 5 ayat 4. Bahwa pengunaan Dana Desa Tahun 2022 sebagai berikut :
1. Program Perlindungan Sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 9% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
4. Program sektor prioritas lainnya.
untuk lebih lengkapnya bisa di Sini