Sidokumpulnews - PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKHmerupakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, yang telah dilakukan Indonesia sejak tahun 2007.
PKH terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara lain, terutama masalah kemiskinan kronis.
Lantas, bagaimana kriteria penerima manfaat PKH ?
Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:
- Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
- Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
- Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
- Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),
- Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.
- Memiliki lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun ke atas.
Bantuan sosial PKH terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
- Reguler : Rp. 550.000,- / keluarga / tahun
- PKH AKSES : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun
2. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
- Ibu hamil : Rp. 2.400.000,-
- Anak usia dini : Rp. 2.400.000,-
- SD : Rp. 900.000,-
- SMP : Rp. 1.500.000,-
- SMA : Rp. 2.000.000,-
- Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
- Lanjut usia : Rp. 2.400.000,-
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.***
Sumber: https://zonabanten.pikiran-rakyat.com/