Syarat dan Prosedur Pindah KTP Antar Kabupaten/ Kota Dalam Provinsi
Proses pindah KTP dalam satu propinsi membutuhkan syarat sebagai berikut:
- Surat pengantar dari RT/ RW dari daerah asal dan tujuan
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP)
Sedangkan prosedur yang harus dilakukan meliputi prosedur di daerah asal dan daerah tujuan sebagai berikut:
Prosedur di Daerah Asal
Mekanisme di Kelurahan:
- Melapor ke lurah dengan membawa surat keterangan pindah dari RT/ RW
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
- Meminta surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dalam suatu provinsi di kelurahan
Mekanisme di kecamatan:
- Serahkan surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota kepada Camat untuk ditandatangani.
Mekanisme di Dinas Catatan Sipil:
- Kantor CAPIL akan menerbitkan surat keterangan pindah, inilah yang akan kita bawa ke Kabupaten/Kota tujuan pindah. Surat ini biasanya hanya berlaku selama sebulan.
Syarat dan Prosedur Pindah KTP di Daerah Tujuan
Proses pindah KTP dalam satu propinsi untuk daerah tujuan membutuhkan syarat sebagai berikut:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Pindah dari CAPIL daerah asal yang masih berlaku
- Surat keterangan domisili beserta foto copy KTP tetangga terdekat.
Prosedur yang Harus Dilakukan di Daerah Tujuan
Mekanisme di kelurahan:
- Bawa persyaratan diatas ke kelurahan.
- Isi formulir permohonan pindah datang dan tandatangani pemohon dan Lurah
Mekanisme di Kecamatan:
- Bawa surat permohonan pindah dari kelurahan dan serahkan ke Kecamatan untuk ditandatangani Camat.
Mekanisme di CAPIL (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil):
- Pemohon membawa surat Permohonan Pindah yang telah ditandatangani camat dan serahkan kepada petugas di CAPIL.
- Kepala Dinas menerbitkan surat keterangan pindah datang.
- Simpan surat keterangan tersebut sebaik-baiknya karena berguna sebagai pengganti KTP sementara sebelum KTP baru diterbitkan.
Berikut Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan Pelayanan Pindah Keluar Kabupaten
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Fotokopi KTP-el
3. Mengisi Formulir F1.03.
Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lamongan