Bagi Anda yang belum mempunyai KTP atau baru masuk usia wajib memiliki KTP, maka beberapa uraian syarat-syarat penerbitan dan perubahan KTP berikut ini bisa membantu anda untuk mendapatkan KTP.
Syarat, Proses, dan Batas Waktu Pembuatan KTP
Bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat, maka pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:
- Tanggal berusia 17 tahun
- Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 tahun
- Tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri
- Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk
Ketentuan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- KTP berlaku secara nasional diseluruh wilayah Republik Indonesia dan sebagai tanda pengenal serta keterangan domisili yang sah
- Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin berhak mendapatkan KTP
- Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP dengan masa berlaku 5 tahun (KTP Lama)
- Bagi penduduk WNI yang berusia 60 tahun ke atas diberikan KTP berlaku seumur hidup (KTP Lama), untuk E-KTP berlaku seumur hidup sejak diterbitkan
Syarat Penerbitan KTP Baru
Penerbitan KTP Baru bagi Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten/Kota
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah
- Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)
Syarat Penerbitan KTP Baru bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
Penerbitan KTP Baru bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Paspor dan Izin Tinggal Tetap
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Penerbitan KTP Pengganti karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
Penerbitan KTP Pengganti karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat (bagi yang kehilangan) atau KTP lama yang rusak (bagi yang KTP rusak)
- Fotokopi KK
- Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi orang asing
- Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)
Syarat Penerbitan KTP karena Perpanjangan, Perubahan Data/Pembetulan bagi Penduduk WNI atau Orang Asing
Penerbitan KTP karena Perpanjangan bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi KK
- Menyerahkan KTP Lama
- Fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
- Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)
Penerbitan KTP karena Adanya Perubahan Data/Pembetulan bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pengantar RT/RW
- Fotokopi KK
- KTP lama
- Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
- Fotokopi bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pembetulan dalam KK
- Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)