Persyaratan Pengurusan Akta Kematian
Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan Pelayanan Akte Kematian
- Mengisi formulir pelaporan F2.01;
- Surat kematian dari dokter atau kepaladesa/lurah yang disebut dengan nama yang lain;
- Salinan penetapan pengadilan bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
- urat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- Surat kuasa bermaterai 10.000 bagi yang dikuasakan.
Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lamongan