Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tak serta merta menggantikan KTP elektronik atau KTP-el. Menurutnya, KTP dan IKD saling melengkapi.
"Penatapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, Senin (11/12/2023).
"Kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam," katanya.
Dengan demikian, aktivasi IKD bukanlah bersifat wajib. Namun, pemerintah mengimbau agar aktivasi itu dilakukan.
"Dengan demikian untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD," katanya.
Menurut Tegus, keberadaan IKD merupakan transformasi digital. IKD mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
"Ke depan, IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat, dan Ditjen Dukcapil akan terus melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanannya," katanya.
Selain itu, Teguh menyampaikan capaian nasional penerapan IKD per 8 Desember 2023 sekitar 6,850 juta penduduk telah aktivasi IKD di ponsel pintarnya.
"Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia," katanya.
Sumber : https://news.detik.com