Sidokumpulnews - Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 14 Tahun 2020 telah diterbitkan pada tanggal 28 September 2020, dan di undangkan dua hari setelahnya (30/9). Permendes tersebut mengatur tentang Perubahan ketiga atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. terutama pada Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang bersumber dari Dana Desa
Lalu apakah yang menjadi prioritasnya....? silahkan baca selengkapnya dibawah ini yang kami sajikan dalam bentuk pdf, geser tombol scrool vertikal pada tepi kanan file untuk melihat halaman berikutnya :