Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Nomor 222/PMK.07/2020 ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2020 di Jakarta, bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021 masih dilaksanakan.
Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa, dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan besaran BLT Dana Desa sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke dua belas per keluarga penerima manfaat.
Klik disini untuk melihat detail bantuan