PENGELOLAAN PEMBAYARAN SPPT (SURAT PEMBERITAUAN PAJAK TERUTANG)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DESA SIDOKUMPUL
SPPT PBB adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan ini begitu penting bagi siapa pun yang ingin menjaga aset guna kebutuhan bisnis.
Nah, hal tersebut suda diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
SPPT PBB adalah surat yang berisi besarnya utang atas PBB yang wajib dilunasi pada waktu yang telah ditetapkan.
Dikutip online-pajak, dokumen ini sering hadir berbarengan dengan Izin Memberikan Bangunan (IMB) dan sertifikat.
Namun, pelu diingat bahwa SPPT ini bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak, ya.
Jadi, ini adalah besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.
Apakah kamu pernah menemukan bahwa nama yang tercantum di sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB?
Ini dapat terjadi karena pemilik tidak melakukan balik nama SPPT PBB setelah terjadi peralihan hak atau balik nama sertifikat atas suatu tanah dan bangunan.
Namun, dalam pembayaran PBB kamu hanya perlu menyesuaikan Nomor Objek Pajak (NOP).