Tindak lanjut Permendagri yang baru, Kades di Lamongan akan dapat SK perpanjangan masa jabatan. Para Kapala Desa di Lamongan akan menerima SK perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun. Perpanjangan jabatan ini diberikan berdasarkan Permendagri yang baru.
"Saya menyambut baik," ungkap Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi seusai Silaturahim dengan 25 Kepala Desa di Guest House, Rabu (15/5/2024). "Waktu berangkat ke Jakarta untuk memperjuangkan tuntutan, para Kepala Desa juga bertemu dengan saya, " katanya.
Ia mendorong dan mendukung dengan apa yang menjadi tuntutan para Kepala Desa yang akhirnya keinginan dan aspirasi itu dipenuhi. Orang nomor satu di Lamongan ini memastikan akan menindaklanjuti Permendagri tersebut.
"Keputusan itu akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati, " katanya. Penyerahan SK perpanjangan selama dua tahun dicarikan waktu yang tepat yang tidak hanya berlaku untuk 25 Kepala Desa.
"Nanti akan mencari waktu yang tepat untuk penyampaian SK, " katanya. Penyampaian itu (SK) tidak hanya untuk 25 Kepala Desa yang tahun ini masa jabatannya habis. Tapi juga pada para Kepala Desa yang masa jabatannya akan habis pada 2024 dan seterusnya.
"Momennya akan kita bersamakan dengan Kepala Desa yang diluar 25 ini akan dibersamakan, " katanya. Karena perpanjang masa jabatan Kepala Desa ini tidak hanya berlaku untuk yang habis tahun 2024, tapi berlaku untuk seluruh Kepala Desa.
Kepala Desa Blumbang, Kecamatan Maduran, Sujiono, juga Koordinator Paguyuban Kepala Desa Lamongan, menyambut baik dengan adanya perpanjangan jabatan selama dua tahun baik yang satu periode maupun dua periode.
"Sehingga bisa menyelesaikan sisa masa jabatan. Jadi yang satu periode, dua periode dan tiga periode akan mendapat tambahan dua tahun, " ungkap Sujiono.
Silaturahim dengan Bupati kali ini, juga dimaksudkan untuk menanyakan kapan SK tersibut diterbitkan dan diserahkan kepada Kepala Desa. "Alhamdulillah, Pak Bupati memberikan kepastian, pada momen terbaik SK akan diserahkan pada Kepala Desa," katanya.
SK tersebut akan diserahkan pada seluruh Kepala Desa yang habis masa baktinya. Tidak hanya yang berakhir 2024, 2025. "Semuanya akan diserahkan serentak dan kolektif," pungkasnya.
Sumber. https://mataraman.tribunnews.com