Sidokumpulnews - Permasalahan Global yang dialami beberapa bulan terakhir yaitu pandemi virus covid-19 yang telah melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia.
Virus covid 19 ini terdeteksi masuk pertama ke Indonesia pada tanggal 2 maret 2020 dengan jumlah penderita positif sebanyk 2 orang.
Sampai sekarang wabah virus corona yang sekarang telah menjadi pandemi ini telah menyebar masif di Indonesia dengan jumlah kasus positif sebanyak 24.538 orang dan telah memakan korban jiwa sebanyak 1.496 jiwa sedangkan yang sembuh berjumlah 6.240 orang (sumber: data Gugus Tugas percepatan penangan Corona tanggal 28 Mei 2020).
Pemerintah telah mengeluarkan kebujakan dan program dalam mengantisipasi penanganan pandemi ini salah satunya adalah Program Bantuan Sosial yang diberikan melalui leading sector Kementerian Sosial RI.
Kementerian Sosial sendiri telah mengeluarkan kebijakan berupa program-program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin dan masyarakat yang berdampak sosial ekonomi dari pandemi corona ini.
Salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial adalah Program Bantuan Sosial Tunai atau Bansos Tunai. Bantuan Sosial Tunai adalah bantuan yang berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak dari Wabah Covid-19.
Bantuan ini diberikan kepada 9 juta KK dengan nilai bantuan sebesar Rp 600.000,-/bulan yang diberikan selama 3 bulan yaitu mulai dari bulan April sampai bulan Juni 2020. Sasaran Bansos Tunai yaitu 9 Juta KK di 33 Provinsi Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tanggerang dan Tanggerang Selatan, Kabupaten Bogor (Kec. Cibinong, Gn.Putri, Kelapa Nunggal, Bojong Gede, Cileungsi, Jonggol dan Citeurup) karena wliayah tersbut menerima program Bansos Sembako.
Kriteria penerima Bansos Tunai adalah KK yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI dan tambahan usulan dari daerah. Penyaluran Bansos Tunai dilakukan melalui 2 cara yaitu
pertama; Penyaluran dilakukan oleh Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) melalui rekening KPM (keluarga Penerima Manfaat).
Kedua; Penyaluran Bansos Tunai dilakukan oleh PT POS Indonesia melalui Salur BST (Bansos Tunai) di Kantor Pos, Salur BST di tingkat Komunitas, dan Salur Bansos Tunai langsung ke tempat tinggal.
Mekanisme proses Bantuan Sosial tunai yang perlu diperhatikan/dipahami oleh stakeholder/masyarakat adalah:
- Mendafarkan diri ke kantor kelurahan/desa dengan krtiteria:
- Calon Penerima adalah masyarakat yang masuk dalam Pendataan RT/RW dan berada di lingkup desa
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah Pandemi virus Corona
- Calon Penerima TIDAK TERDAFTAR sebagai penerima bantuan sosial lainnya. Seperti masyarakat yang telah menerima BLT Desa tidak bisa lagi mandaftar untuk menerima Bansos Tunai
- Jika calon penerima tidak mendapatkan Bansos dari Program lainnya, tetapi bulum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikan ke aparat desa/kelurahan
- Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dulu, tapi penerima harus berdomisili di esa tersebut dan menulis alamat lengkapnya
- Data yang telah masuk ke desa/kelurahan akan disampaikan lurah/kepala desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat
- Data yang sudah diterima oleh bupati/Walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kab/Kota. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak selalu semua usulan valid masuk ke dalam DTKS
- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Kementerian Sosial melalui Gubernur
- Data yang telah masuk ke Kementerian Sosial RI ditetapkan sebagai DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)
- Skema Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai)
- BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos
- BST akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT POS Indonesia
- Bagi yang memilih sistem transfer rekening berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI Mandiri dan BTN
- Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor POS. Proses Pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenakan biaya dan bunga
Implementasi penyaluran Bansos Tunai dibeberapa daerah memang kerap kali menemukan kendala terutama pada permasalahan data.
Oleh sebab itu para petugas terkait khsusnya stakeholer masyarakat dan aparatur desa/kelurahan perlu memahami betul sayarat dan ketentuan dari penerima bantuan sosial Tunai. Ada beberapa kendala yang ditemukan di masyarakat seperti:
- Data penerima bantuan sosial tunai yang masih timpang tindih dengan penerima bantuan lainnya seperti data penerima Bansos Tunai yang namanya juga tercantum pada program BLT Desa atau program bantuan lainnya seperti PKH dan BPNT. Oleh sebab itu perlu diperhatikan bahwa data penerima Bansos tunai diberikan kepada mereka yang miskin yang terkena dampak/resiko Pandemi dan tidak masuk terdaftar pada penerima bantuan lainnya sehingga tidak ada penumpukan penerima bantuan. Terkait pihak mana yang berhak menerima, spenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
- Data yang digunakan bersumber pada data DTKS yang diperoleh dari kelurahan/desa melalui RT/RW. Seringkali RT/RW ataupun aparatur desa lupa memasukan data terbaru yang terkena dampak covid-19 seperti mereka yng kehilangan pekerjaan atau tidak bisa bekerja sehingga tidak ada penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu masyarakat yang merasa sangat membutuhkan tapi tidak terdaftar oleh RT/RW bisa langsung melapor ke kantor desa/kelurahan untuk didata.
- Warga pendatang seperti mereka yang tinggal di kontrakan atau kos-kosan seringkali diabaikan oleh RT/RW dengana alasan KTP yang bukan asli wilayah tersebut. Wrga pendatang yang tinggal dikontrakan atau kosa-kosan yang terkena dampak covid-19 juga bisa mendaftarkan diri untuk menerima bantuan sosial dengan catatan tidak menerima program bantuan lainnya. Pendaftara bisa dilakukan langsung ke kantor desa/kelurahan. Masalah diterima atau tidaknya akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten. Pendatang cukup membawa fotocopy KTP dan KK.
- Permaslahan data yang seringkali menjadi masalah dimasyarakat adalah seperti ada masyarakat yang dianggap kurang mampu dan butuh dibantu tetapi tidak terdata sedangkan masyarakat yang danggap mampu malah mendapatkan bantuan. Hal ini memang seringkali terjadi ketika menyalurkan bantuan. Hal ini lumrah terjadi, karna kehidupan sosial dan perkonomian masyarakat seringkali dinamis. Bisa jadi dulunya ia masuk kategori miskin, kemudian menjadi mampu beberapa bulan kemudian ataupun sebaliknya yang dulunya mampu tapi kemudian jatuh miskin. Oleh karena itu kesadaran masyarakat yang sudah mampu yang dulu terdata penerima bantuan, sebaiknay bisa melaporkan diri agar data dirinya bisa dihapus dan digantikan dengan warga lainnya. Oleh sebab itu tim verifikasi dan validasi data setiap daerah sangat berperan penting dalam menentukan kelayakan penerima manfaat agar tepat sasaran.
- Permasalahan lain pemahaman masyarakat yang masih kurang tentang jenis-jenis bantuan sosial dan kriterianya sehingga ada masyarakat yang menerima bantuan PKH tetapi merasa bertanya kenapa tentangganya dapat bantuan yang berbeda dari yang ia dapat. Kementerian Sosial telah mengeluarkan kebijakan berupa program bantuan berupa Program PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Bantuan Sembako (khusus Jabodetabek), Bantuan Sosial Tunai (BST) serta bantuan sosial dari kebijakan dan program Pemerintah daerah. Ada juga Program Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Semua bantuan tersbut diberikan kepada masyarakat miskin dan atau masyarakat yang terdampak covid-19 sesuai dengan kriteria masing-masing dengan catatan setiap KK hanya menerima satu program bantuan saja. Oleh sebab itu perlu adanya penyebarluasan informasi terkait kriteria dan syarat-sayarat penerima bantuan kepada masyarakat sehingga tidak terjadinya kesalahpamahaman
Dalam menyikapi segala kendala dan permasalahan yang terjadi memang dibutuhkan kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait yang berperan penting dalam melancarkan penyaluran bantuan sosial ini agar tepat sasaran dan efisien.
Namun hal terpenting adalah bagaimana setiap permasalahan yang ada dapat disikapi dan diselesaikan dengan kekeluargaan.
Pengubahan pola pikir masyarakat terhadap bantuan sosial juga perlu dilakukan. Masyarakat sudah saatnya berfikir bahwa bantuan sosial diberikan untuk ditujukan hanya kepada masyarakat miskin sehingga mereka yang dianggap mampu sudah sepatutnya tidak mengharapkan bantuan bahkan bisa melepaskan program bantuan yang ia terima agar bisa diberikan kepada mereka yang benar membutuhkan.
Bantuan bukan menjadi solusi utama dalam menyelesaikan permasalahan kemiskinan namun hidup bersama dengan menguatamakan sikap saling peduli, berbagi, toleransi serta gotong royong menjadi kunci utama mengapai kesejahteraan sosial di lingkungan masyarakat. Mari bersama-sama kita menguatkan kembali nilai tenggang rasa, saling tolong menolong kepada tetangga, kerabat dan warga masyarakat sekitar kita yang membutuhkan bantuan.
Sumber : puspensos.kemsos.go.id