Gaji Perangkat Desa Masuk Dalam RAPBN, Jokowi : Perangkat Desa Dapat Siltap Tahun Depan
Jakarta, — Pemerintah memastikan bakal memberi gaji tetappada perangkat desa tahun depan. Alokasi itu masuk dalam anggaran dana desa sebesar Rp72 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Secara umum, anggaran dana desa tahun depan dipatok mencapai Rp72 triliun, atau kembali melonjak 2,8 persen dari anggaran dana desa 2019 sebesar Rp70 triliun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keputusan ini dibuat agar kinerja dari perangkat desa bisa meningkat. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat di desa-desa juga akan semakin berkualitas.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa meningkat,” ungkap Jokowi, Jumat (16/8).
Sementara itu, pemerintah menganggarkan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp858,8 triliun. Angka itu melonjak 5,4 persen dari perkiraan realisasi tahun ini dan naik 37,8 persen dari realisasi 2015 sebesar RP623,1 triliun.
“Peningkatan alokasi tersebut akan diiringi dengan peningkatan kualitas implementasinya, agar belanja pemerintah daerah dapat meningkatkan layanan dasar publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mengurangi kesenjangan dan kemiskinan,” papar Jokowi.
Khusus untuk dana desa, anggaran akan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan potensi ekonomi desa, dan melahirkan pengusaha baru.
“Dana desa diharapkan dapat mendorong inovasi dan pengusaha baru, sehingga produk-produk lokal yang dimiliki oleh setiap desa dapat dipasarkan secara nasional, bahkan global, melalui marketplace,” ujar Jokowi.
Ia mengklaim dampak dari dana transfer ke daerah dan dana desa sudah mulai terlihat. Misalnya, tingkat kesenjangan di desa yang menurun.
Rasio Gini di desa sebelumnya berada di level 0,334. Namun, tahun ini turun menjadi 0,317. Selain itu, kesenjangan fiskal antar daerah juga diklaim semakin turun.
Terlihat, Indeks Williamson atau indikator yang mengukur ketimpangan pendapatan total di daerah turun dari 0,726 pada 2015 menjadi 0,597 pada tahun lalu.
Sumber : cnnindonesia.com