Desa Sidokumpul

Kec. Paciran, Kab. Lamongan
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Sidokumpul

1 Syawal 1445 H

Idul Fitri 2024 M

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Pemerintah Desa Sidokumpul, Mengucapkan:

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H

Ramadhan 1445 H

Ramadhan 2024 M

Info
Selamat datang di Rumah Data Digital Desa Sidokumpul, segala informasi mengenai Desa Sidokumpul akan dimuat dalam website ini. Menyongsong Transformasi Digital, Transpansi dan Akuntabel -- selengkapnya... ---- PEMERINTAH DESA SIDOKUMPUL MENGUCAPKAN SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1445 H/2024 M.----

Berita Desa

Bagi keluarga yang masih baru, maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mulai mengurus Kartu Keluarga (KK) sendiri. Dengan kartu keluarga inilah segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi dan pelayanan kependudukan akan dibuat . Ketika anda hendak membuat KTP anggota keluarga anda, maka anda butuh kartu keluarga. Ketika anak anda akan mendaftar sekolah, maka anda juga butuh kartu keluarga. Masih banyak lagi fungsi kartu keluarga untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dan pelayanan kependudukan.

Untuk itulah, kami sarankan untuk sesegera mungkin membuat kartu keluarga yang baru begitu anda menikah dan membangun rumah tangga yang baru.

Dulu ketika kami baru saja menikah, maka kami tidak menunda untuk membuat Kartu Keluarga sendiri, dan memisahkan diri dari Kartu Keluarga milik keluarga besar kami masing -masing. Ya.. tentu saja kita harus sabar, cermat, dan telaten dalam memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan dan menembus birokrasi pengurusan KK baru. Nah, pada artikel kami kali ini, akan kami bagikan beberapa informasi yang dapat membantu anda semua dalam mengurus kartu keluarga (KK) yang baru.

 

Kartu Keluarga (KK)

Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.

Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan. Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga.

Lalu apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah – langkahnya :

  1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
  2. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
    1. Surat pengantar dari RT/RW
    2. Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
    3. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)

Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
  4. Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
  5. Surat pengantar dari RT/RW
  6. Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  7. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
  8. Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  9. Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  4. Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
  4. Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing

Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga. Selesai .
Sedangkan jika pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar kabupaten/kota, propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor kelurahan, anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, baru pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga baru.


Biaya membuat Kartu Keluarga Baru
Berdasarkan UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan  lain – lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Kalau masih ada yang dipungut biaya, silahkan laporkan ke atasannya atau kepala dinas yang bersangkutan.



Bagaimana Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang?
Untuk mengurusnya, maka kepala keluarga datang ke kentor kecamatan setempat dengan membawa :

  1. Laporan kehilangan dari kepolisian
  2. Pengantar RT/RT
  3. KTP dari salah satu orang yang ada di KK
  4. Formulir permohonan dari kelurahan

 

Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru
Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam Penerbitan Kartu Keluarga Baru
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) BARU 

1. Fotocopy Buku Nikah/ Akta Nikah atau kutipan akta perceraian
2. Surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi pendudukyang pindah
3. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan adminduk
4. bagi Orang Asing ditambah fotocopi dokumen perjalanan dan fotokopi KITAP
5. mengisi formulir F1.02

Pelayanan Pencatatan Biodata Kependudukan
Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan Dalam Pencatatan Biodata Kependudukan
PERSYARATAN PENCATATAN BIODATA PENDUDUK

1. Surat Pengantar dari Rt dan Rw
2. Fotocopy Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainya
3. fotokopy bukti pendidikan terakhir
4. bagi Orang Asing di tambah fotokopi dokumen perjalanan dan foto kopy KITAS atau KITAP
5. mengisi formulir F1.01

Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
Berikut Dokumen dalam Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data 

1. Kartu Keluarga Lama
2. Surat Keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
3. Bagi Orang Asing ditambah fotocopi dokumen perjalanan dan fotokopi KITAP
4. mengisi formulir F1.02
5. mengisi formulir F1.06

Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lamongan

Komentar

Mulyono

28 Agustus 2018 19:34:01

Ini sangat bagus sekali untuk pengembangan informasi desa, kalau bisa supaya dikembangkan untuk desa yang lain se kecamatan paciran. ????????

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.129

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.129penduduk

1.177

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.177penduduk

2.306

TOTAL

TOTAL2.306penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Aparatur Pemerintah Desa / Admin untuk mendapatkan PIN

Aparatur Pemerintah Desa

Kepala Desa

KUSRI, S.Ag

Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

Sekretaris Desa

AFIF AMRULLAH

Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

Kaur Keuangan

SYIFAUL WALIDAIN

Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

Kaur Perencanaan

FADLUR ROHMAN

Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

Kasi Kesejahteraan

ABDULLAH ARIF

Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

Kepala Dusun

ROBETH AUTHON

Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

1

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

3

Orang

Masuk

3

Orang

Pindah

3

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

60

Surat

Bulan Lalu

85

Surat

Tahun Ini

234

Surat

Tahun Lalu

930

Surat

Total

3,118

Surat

Agenda

Terdahulu

Pencairan BLT Tribulan I 2024

Tgl : 21 Maret 2024 20:00:00
Tempat : Balai Desa Sidokumpul
Koordinator : FADLUR ROHMAN
Statistik Pengunjung
Online: 1 Visitors
Hari ini : 301
Kemarin : 535
Total Pengunjung : 1.013.632
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 44.210.235.247
Browser : Tidak ditemukan
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:00:00 16:00:00
Selasa 07:00:00 16:00:00
Rabu 07:00:00 16:00:00
Kamis 07:00:00 16:00:00
Jumat 07:00:00 14:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Pencairan BLT Tribulan I 2024

Tgl : 21 Maret 2024 20:00:00
Tempat : Balai Desa Sidokumpul
Koordinator : FADLUR ROHMAN
Statistik Pengunjung
Online: 1 Visitors
Hari ini : 301
Kemarin : 535
Total Pengunjung : 1.013.632
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 44.210.235.247
Browser : Tidak ditemukan
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:00:00 16:00:00
Selasa 07:00:00 16:00:00
Rabu 07:00:00 16:00:00
Kamis 07:00:00 16:00:00
Jumat 07:00:00 14:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran Tahun 2024

Update 25 Maret 2024 (PERDES NOMOR 4 Tahun 2023 TENTANG APBDes TA 2024)

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 451.424.517,10Rp. 1.257.590.084,00

35.9%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 45.112.463,42Rp. 1.257.590.084,00

3.59%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.933.503,60Rp. 3.933.503,60

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 10.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 424.235.400,00Rp. 707.059.000,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 29.323.600,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.750.000,00Rp. 297.176.800,00

4.63%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 185.000.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 125.817,10Rp. 0,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.313.300,00Rp. 29.030.684,00

45.86%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.112.463,42Rp. 386.731.084,00

7.01%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 657.447.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 141.412.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.000.000,00Rp. 72.000.000,00

25%
APARATUR Pemerintah Desa

KUSRI, S.Ag

Kepala Desa


Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

AFIF AMRULLAH

Sekretaris Desa
Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

SYIFAUL WALIDAIN

Kaur Keuangan
Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

FADLUR ROHMAN

Kaur Perencanaan
Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

ABDULLAH ARIF

Kasi Kesejahteraan
Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

ROBETH AUTHON

Kepala Dusun
Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa