Desa Sidokumpul
Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan
Standart Pelayanan Pendaftaran Penduduk

STANDART PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN
1. PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
- Persyaratan Pelayanan
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga Baru :
-
- Foto kopi Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan/ Kutipan Akta Perceraian
- Surat Keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah
- Surat Keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
- Bagi Orang Asing ditambah fotokopi dokumen perjalanan dan fotokopi kartu izin tinggal tetap
- Mengisi Formulir F1.02
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas melakukan memeriksa berkas permohonan dan persyaratan
- Pengajuan cetak KK oleh petugas
- Kabid/ Kasi melakukan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) KK
- Proses TTE KK oleh Ka. Dinas
- Petugas Mencetak file KK yang telah di TTE
- Sistem SIAK secara otomatis akan mengirim file PDF KK dan PIN pembuka ke alamat email pemohon
- Petugas mencatat dalam buku register KK
- Petugas menyerahkan KK kepada pemohon
- Pemohon menerima KK dan tanda tangan pengambilan
- Petugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip.
|
Paling lambat 3 (tiga) hari |
|
Tidak ada biaya / GRATIS |
|
Kartu Keluarga |
2. PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
- Persyaratan Pelayanan
Syarat- syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data:
-
- Mengisi Formulir pendaftaran peristiwa Kependudukan/ F1.02
- Mengisi Formulir surat pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan/ F1.06
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi;
- KTPel asli dan fotokopi
- Fotocopy surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan
- Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal tetap
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas melakukan verifikasi memeriksa berkas permohonan dan persyaratan
- Proses ubah elemen data jika syarat lengkap
- Pengajuan cetak KK oleh petugas
- Kabid, Kasi melakukan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) KK
- Proses TTE KK oleh Ka. Dinas
- Petugas Mencetak file PDF KK yang telah di TTE
- Sistem SIAK secara otomatis akan mengirim file PDF KK dan PIN pembuka ke alamat email pemohon
- Petugas mencatat dalam buku register KK
- Petugas menyerahkan KK kepada pemohon
- Pemohon menerima KK dan tanda tangan pengambilan
- Petugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip.
|
Paling lambat 3 (tiga) hari |
|
Tidak ada biaya/ GRATIS |
|
Kartu Keluarga |
3. PENCATATAN BIODATA PENDUDUK
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
- Persyaratan Pelayanan
Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :
-
- Surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
- Fotocopy dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
- Fotocopy bukti pendidikan terakhir
- Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
- Mengisi Formulir F1.01
- Sistem, mekanisme, dan Prosedur
-
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK kemudian entri data
- Mencetak KK;
- Mencatat dalam buku register KK;
- Memberikan cetakan KK asli kepada pemohon dan menyimpan draft sebagai arsip.
|
Paling lambat 3(tiga) hari |
|
Tidak ada biaya/GRATIS |
|
Biodata Penduduk dan Kartu Keluarga |
4. PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK BARU
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
- Persyaratan Pelayanan
Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :
-
- Fotocopy Kartu Keluarga, atau
- Telah berusia 17 ( tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
- Mengisi Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan / F1.02
- Sistem, mekanisme, dan prosedur
-
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK
- Proses Perekaman;
- Mencetak KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel;
- Memberikan KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon
|
Paling lambat 3(tiga) hari |
|
Tidak ada biaya/GRATIS |
|
Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti KTPel |
5. PENERBITAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL ( SKTT) DAN KTP ORANG ASING
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
- Persyaratan Pelayanan
Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :
-
- Fotocopy Passport
- Fotocopy Itas ( Ijin Tinggal terbatas) untuk SKTT/ ITAP ( Ijin Tinggal Tetap) untuk KTP Orang Asing;
- Surat Keterangan sponsor dan permohonan penerbitan SKTT/ KTP Orang Asing (untuk sponsor perusahaan);
- Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPORANG ASING ) dan Biodata Asli dari daerah Asal (bagi Orang Asing pindah datang)
- Fotocopy surat keterangan tempat tinggal Orang Asing dari desa;
- Fotocopy surat tanda melapor dari Kepolisian;
- Foto ukuran 3x4 jumlah 2 lembar;
- Fotocopy KK atau KTP sponsor, untuk permohonan KTP Orang Asing KK asli sponsor dilampirkan;
- Berkas pendukung ( fc Akta Kelahiran, ijazah, surat Nikah, dll)
- Mengisi formulir permohonan dan isian biodata ( disediakan di Disdukcapil)
- Sistem, mekanisme,
-
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
- Petugas menuliskan nomor Hp pemohon untuk pemberitahuan SKTT sudah jadi
- Petugas entri mengentri data Orang Asing ( untuk permohonan baru)/ mengupdate data ( untuk permohonan perpanjangan) dengan aplikasi SIAK;
- Pengajuan cetak SKTT oleh petugas
- Kasi / Kabid verifikasi pengajuan TTE SKTT
- Proses TTE SKTT oleh Kepala Dinas
- Petugas mencetak SKTT yang telah di TTE
- Petugas memberitahukan kepada Pemohon bahwa SKTT sudah selesai
- Petugas menulis pada buku register
- Petugas menyerahkan SKTT kepada pemohon
|
Paling lambat 3 (tiga) hari |
|
Tidak ada biaya/Gratis |
|
Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT)/ KTP Orang Asing |
6. PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK KARENA PERUBAHAN DATA
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
- Persyaratan Pelayanan
Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :
-
- Fotocopy Kartu Keluarga, atau KK Asli
- KTPel/ Surat Keterangan pengganti KTPel asli dan fotocopy;
- Fotocopy surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan
- Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
- Sistem, mekanisme, dan prosedur
-
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK
- Proses ubah data;
- Mencetak KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel;
- Memberikan KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon, dan menyimpan ars
- Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan
|
Paling lambat 3(tiga) hari |
|
Tidak ada biaya/GRATIS |
|
Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti KTPel |
7. PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK HILANG ATAU RUSAK
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
- Persyaratan Pelayanan
Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :
-
- Surat keterangan hilang dari kepolisian apabila hilang
- KTPel asli apabila rusak
- Fotocopy kartu keluarga
- Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
- Sistem, mekanisme, dan prosedur
-
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK
- Mencetak KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel;
- Memberikan KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon, dan menyimpan arsip
- Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan
|
Paling lambat 3(tiga) hari |
|
Tidak ada biaya/GRATIS |
|
Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti KTPel |
8. PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA) BARU
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
- Persyaratan Pelayanan
Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :
-
- Fotokopy kutipan Akta Kelahiran
- Fotokopy kartu keluarga anak
- Fotocopy KTP orang tua/ wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun. Anak usia 0-4 tahun tidak memakai foto
- Fotokopy paspor dan izin tinggal tetap bagi Orang Asing
- Pemohon mengisi F1.02
- Sistem, mekanisme,dan prosedur
-
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK
- Entri data nomor Akta kelahiran dan uplOrang Asing d foto;
- Mencetak KIA
- Memberikan KIA kepada pemohon
- Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan
|
Paling lambat 3(tiga) hari |
|
Tidak ada biaya/GRATIS |
|
Kartu Identitas Anak |
9. PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA) HILANG/ RUSAK
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
- Persyaratan Pelayanan
Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :
-
- Surat Keterangan hilang dari kepolisian apabila hilang
- KIA asli apabila rusak
- Fotokopy kartu keluarga anak
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun. Anak usia 0-4 tahun tidak memakai foto
- Fotokopy paspor dan izin tinggal tetap bagi Orang Asing
- Pemohon mengisi formulir F1.02
- Sistem, mekanisme, dan prosedur
-
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK
- Untuk Orang Asing difoto jika belum ada foto ( usia 5 tahun ke atas);
- Mencetak KIA
- Memberikan KIA kepada pemohon
- Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan
|
Paling lambat 3(tiga) hari |
|
Tidak ada biaya/GRATIS |
|
Kartu Identitas Anak |
10. SKPWNI (SURAT KETERANGAN PINDAH WARGA NEGARA INDONESIA)
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
- Persyaratan Pelayanan
Syarat-syarat pelayanan penerbitan SKPWNI (SURAT PINDAH) :
-
- Foto kopi KK, Mengisi formulir F1.03 ( Formulir Pindah Penduduk)
- Melampirkan Fotocopy buku nikah, jika sudah menikah
- Melampirkan Fotocopy Akta Cerai, jika sudah bercerai
- Surat pernyataan kedua orang tua, jika yang dipindahkan anak dibawah umur (belum 17 tahun)
- Sistem, mekanisme,dan prosedur
-
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan pesyaratan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK
|
Paling lambat 3 (tiga) hari |
|
Tidak ada biaya / GRATIS |
|
Kartu Keluarga |
Penanganan, pengaduan,saran, dan masukan
- Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
- Media telepon dinas : (0322)321322
- Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
- Hotline Service : +62 811-3699-512
- Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : +62 811-3699-512
- Media Internet :
- a. Facebook: https://www.facebook.com/dispendukpencapil.lamongan
- b. Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
- c. email : disdukcapil@lamongankab.go.id



Kamaliyah Rahmayati
30 September 2022 08:27:40
Pak Afif, terkait surat kemtian bapak (Armawi) yang dulu pernah di kirim via email oleh mbak syifaul,...