Desa Sidokumpul

Kec. Paciran, Kab. Lamongan
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Sidokumpul

Good Friday

Wafat Isa Almasih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Pemerintah Desa Sidokumpul, Mengucapkan:

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H

Ramadhan 1445 H

Ramadhan 2024 M

Info
Selamat datang di Rumah Data Digital Desa Sidokumpul, segala informasi mengenai Desa Sidokumpul akan dimuat dalam website ini. Menyongsong Transformasi Digital, Transpansi dan Akuntabel -- selengkapnya... ---- PEMERINTAH DESA SIDOKUMPUL MENGUCAPKAN SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1445 H/2024 M.----

Berita Desa

Sidokumpulnews - Permasalahan Global yang dialami beberapa bulan terakhir yaitu pandemi virus covid-19 yang telah melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia.

Virus covid 19 ini terdeteksi masuk pertama ke Indonesia pada tanggal 2 maret 2020 dengan jumlah penderita positif sebanyk 2 orang.

Sampai sekarang wabah virus corona yang sekarang telah menjadi pandemi ini telah menyebar masif di Indonesia dengan jumlah kasus positif sebanyak 24.538 orang dan telah memakan korban jiwa sebanyak 1.496 jiwa sedangkan yang sembuh berjumlah 6.240 orang (sumber: data Gugus Tugas percepatan penangan Corona tanggal 28 Mei 2020).

Pemerintah telah mengeluarkan kebujakan dan program dalam mengantisipasi penanganan pandemi ini salah satunya adalah Program Bantuan Sosial yang diberikan melalui leading sector Kementerian Sosial RI.

 

Kementerian Sosial sendiri telah mengeluarkan kebijakan berupa program-program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin dan masyarakat yang berdampak sosial ekonomi dari pandemi corona ini.

Salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial adalah Program Bantuan Sosial Tunai atau Bansos Tunai. Bantuan Sosial Tunai adalah bantuan yang berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak dari Wabah Covid-19.

Bantuan ini diberikan kepada 9 juta KK dengan nilai bantuan sebesar Rp 600.000,-/bulan yang diberikan selama 3 bulan yaitu mulai dari bulan April sampai bulan Juni 2020. Sasaran Bansos Tunai yaitu 9 Juta KK di 33 Provinsi Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tanggerang dan Tanggerang Selatan, Kabupaten Bogor (Kec. Cibinong, Gn.Putri, Kelapa Nunggal, Bojong Gede, Cileungsi, Jonggol dan Citeurup) karena wliayah tersbut menerima program Bansos Sembako.

Kriteria penerima Bansos Tunai adalah KK yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI dan tambahan usulan dari daerah. Penyaluran Bansos Tunai dilakukan melalui 2 cara yaitu

pertama; Penyaluran dilakukan oleh Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) melalui rekening KPM (keluarga Penerima Manfaat).

Kedua; Penyaluran Bansos Tunai dilakukan oleh PT POS Indonesia melalui Salur BST (Bansos Tunai) di Kantor Pos, Salur BST di tingkat Komunitas, dan Salur Bansos Tunai langsung ke tempat tinggal.

 

Mekanisme proses Bantuan Sosial tunai yang perlu diperhatikan/dipahami oleh stakeholder/masyarakat adalah:

  1. Mendafarkan diri ke kantor kelurahan/desa dengan krtiteria:
  2. Calon Penerima adalah masyarakat yang masuk dalam Pendataan RT/RW dan berada di lingkup desa
  3. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah Pandemi virus Corona
  4. Calon Penerima TIDAK TERDAFTAR sebagai penerima bantuan sosial lainnya. Seperti masyarakat yang telah menerima BLT Desa tidak bisa lagi mandaftar untuk menerima Bansos Tunai
  5. Jika calon penerima tidak mendapatkan Bansos dari Program lainnya, tetapi bulum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikan ke aparat desa/kelurahan
  6. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dulu, tapi penerima harus berdomisili di esa tersebut dan menulis alamat lengkapnya
  7. Data yang telah masuk ke desa/kelurahan akan disampaikan lurah/kepala desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat
  8. Data yang sudah diterima oleh bupati/Walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kab/Kota. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak selalu semua usulan valid masuk ke dalam DTKS
  9. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Kementerian Sosial melalui Gubernur
  10. Data yang telah masuk ke Kementerian Sosial RI ditetapkan sebagai DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)
  11. Skema Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai)
  12. BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos
  13. BST akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT POS Indonesia
  14. Bagi yang memilih sistem transfer rekening berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI Mandiri dan BTN
  15. Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor POS. Proses Pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenakan biaya dan bunga

 

Implementasi penyaluran Bansos Tunai dibeberapa daerah memang kerap kali menemukan kendala terutama pada permasalahan data.

Oleh sebab itu para petugas terkait khsusnya stakeholer masyarakat dan aparatur desa/kelurahan perlu memahami betul sayarat dan ketentuan dari penerima bantuan sosial Tunai. Ada beberapa kendala yang ditemukan di masyarakat seperti:

  1. Data penerima bantuan sosial tunai yang masih timpang tindih dengan penerima bantuan lainnya seperti data penerima Bansos Tunai yang namanya juga tercantum pada program BLT Desa atau program bantuan lainnya seperti PKH dan BPNT. Oleh sebab itu perlu diperhatikan bahwa data penerima Bansos tunai diberikan kepada mereka yang miskin yang terkena dampak/resiko Pandemi dan tidak masuk terdaftar pada penerima bantuan lainnya sehingga tidak ada penumpukan penerima bantuan. Terkait pihak mana yang berhak menerima, spenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
  2. Data yang digunakan bersumber pada data DTKS yang diperoleh dari kelurahan/desa melalui RT/RW. Seringkali RT/RW ataupun aparatur desa lupa memasukan data terbaru yang terkena dampak covid-19 seperti mereka yng kehilangan pekerjaan atau tidak bisa bekerja sehingga tidak ada penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu masyarakat yang merasa sangat membutuhkan tapi tidak terdaftar oleh RT/RW bisa langsung melapor ke kantor desa/kelurahan untuk didata.
  3. Warga pendatang seperti mereka yang tinggal di kontrakan atau kos-kosan seringkali diabaikan oleh RT/RW dengana alasan KTP yang bukan asli wilayah tersebut. Wrga pendatang yang tinggal dikontrakan atau kosa-kosan yang terkena dampak covid-19 juga bisa mendaftarkan diri untuk menerima bantuan sosial dengan catatan tidak menerima program bantuan lainnya. Pendaftara bisa dilakukan langsung ke kantor desa/kelurahan. Masalah diterima atau tidaknya akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten. Pendatang cukup membawa fotocopy KTP dan KK.
  4. Permaslahan data yang seringkali menjadi masalah dimasyarakat adalah seperti ada masyarakat yang dianggap kurang mampu dan butuh dibantu tetapi tidak terdata sedangkan masyarakat yang danggap mampu malah mendapatkan bantuan. Hal ini memang seringkali terjadi ketika menyalurkan bantuan. Hal ini lumrah terjadi, karna kehidupan sosial dan perkonomian masyarakat seringkali dinamis. Bisa jadi dulunya ia masuk kategori miskin, kemudian menjadi mampu beberapa bulan kemudian ataupun sebaliknya yang dulunya mampu tapi kemudian jatuh miskin. Oleh karena itu kesadaran masyarakat yang sudah mampu yang dulu terdata penerima bantuan, sebaiknay bisa melaporkan diri agar data dirinya bisa dihapus dan digantikan dengan warga lainnya. Oleh sebab itu tim verifikasi dan validasi data setiap daerah sangat berperan penting dalam menentukan kelayakan penerima manfaat agar tepat sasaran.
  5. Permasalahan lain pemahaman masyarakat yang masih kurang tentang jenis-jenis bantuan sosial dan kriterianya sehingga ada masyarakat yang menerima bantuan PKH tetapi merasa bertanya kenapa tentangganya dapat bantuan yang berbeda dari yang ia dapat. Kementerian Sosial telah mengeluarkan kebijakan berupa program bantuan berupa Program PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Bantuan Sembako (khusus Jabodetabek), Bantuan Sosial Tunai (BST) serta bantuan sosial dari kebijakan dan program Pemerintah daerah. Ada juga Program Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Semua bantuan tersbut diberikan kepada masyarakat miskin dan atau masyarakat yang terdampak covid-19 sesuai dengan kriteria masing-masing dengan catatan setiap KK hanya menerima satu program bantuan saja. Oleh sebab itu perlu adanya penyebarluasan informasi terkait kriteria dan syarat-sayarat penerima bantuan kepada masyarakat sehingga tidak terjadinya kesalahpamahaman

Dalam menyikapi segala kendala dan permasalahan yang terjadi memang dibutuhkan kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait yang berperan penting dalam melancarkan penyaluran bantuan sosial ini agar tepat sasaran dan efisien.

Namun hal terpenting adalah bagaimana setiap permasalahan yang ada dapat disikapi dan diselesaikan dengan kekeluargaan.

Pengubahan pola pikir masyarakat terhadap bantuan sosial juga perlu dilakukan. Masyarakat sudah saatnya berfikir bahwa bantuan sosial diberikan untuk ditujukan hanya kepada masyarakat miskin sehingga mereka yang dianggap mampu sudah sepatutnya tidak mengharapkan bantuan bahkan bisa melepaskan program bantuan yang ia terima agar bisa diberikan kepada mereka yang benar membutuhkan.

 

Bantuan bukan menjadi solusi utama dalam menyelesaikan permasalahan kemiskinan namun hidup bersama dengan menguatamakan sikap saling peduli, berbagi, toleransi serta gotong royong menjadi kunci utama mengapai kesejahteraan sosial di lingkungan masyarakat. Mari bersama-sama kita menguatkan kembali nilai tenggang rasa, saling tolong menolong kepada tetangga, kerabat dan warga masyarakat sekitar kita yang membutuhkan bantuan.

 

Sumber : puspensos.kemsos.go.id

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.129

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.129penduduk

1.177

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.177penduduk

2.306

TOTAL

TOTAL2.306penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Aparatur Pemerintah Desa / Admin untuk mendapatkan PIN

Aparatur Pemerintah Desa

Kepala Desa

KUSRI, S.Ag

Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

Sekretaris Desa

AFIF AMRULLAH

Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

Kaur Keuangan

SYIFAUL WALIDAIN

Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

Kaur Perencanaan

FADLUR ROHMAN

Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

Kasi Kesejahteraan

ABDULLAH ARIF

Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

Kepala Dusun

ROBETH AUTHON

Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

1

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

3

Orang

Masuk

3

Orang

Pindah

3

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

60

Surat

Bulan Lalu

85

Surat

Tahun Ini

234

Surat

Tahun Lalu

930

Surat

Total

3,118

Surat

Agenda

Terdahulu

Pencairan BLT Tribulan I 2024

Tgl : 21 Maret 2024 20:00:00
Tempat : Balai Desa Sidokumpul
Koordinator : FADLUR ROHMAN
Statistik Pengunjung
Online: 2 Visitors
Hari ini : 481
Kemarin : 647
Total Pengunjung : 1.013.277
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.89.56.228
Browser : Tidak ditemukan
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:00:00 16:00:00
Selasa 07:00:00 16:00:00
Rabu 07:00:00 16:00:00
Kamis 07:00:00 16:00:00
Jumat 07:00:00 14:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Pencairan BLT Tribulan I 2024

Tgl : 21 Maret 2024 20:00:00
Tempat : Balai Desa Sidokumpul
Koordinator : FADLUR ROHMAN
Statistik Pengunjung
Online: 2 Visitors
Hari ini : 481
Kemarin : 647
Total Pengunjung : 1.013.277
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.89.56.228
Browser : Tidak ditemukan
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:00:00 16:00:00
Selasa 07:00:00 16:00:00
Rabu 07:00:00 16:00:00
Kamis 07:00:00 16:00:00
Jumat 07:00:00 14:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran Tahun 2024

Update 25 Maret 2024 (PERDES NOMOR 4 Tahun 2023 TENTANG APBDes TA 2024)

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 451.424.517,10Rp. 1.257.590.084,00

35.9%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 45.112.463,42Rp. 1.257.590.084,00

3.59%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.933.503,60Rp. 3.933.503,60

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 10.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 424.235.400,00Rp. 707.059.000,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 29.323.600,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.750.000,00Rp. 297.176.800,00

4.63%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 185.000.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 125.817,10Rp. 0,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.313.300,00Rp. 29.030.684,00

45.86%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.112.463,42Rp. 386.731.084,00

7.01%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 657.447.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 141.412.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.000.000,00Rp. 72.000.000,00

25%
APARATUR Pemerintah Desa

KUSRI, S.Ag

Kepala Desa


Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

AFIF AMRULLAH

Sekretaris Desa
Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

SYIFAUL WALIDAIN

Kaur Keuangan
Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

FADLUR ROHMAN

Kaur Perencanaan
Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

ABDULLAH ARIF

Kasi Kesejahteraan
Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa

ROBETH AUTHON

Kepala Dusun
Belum/Tidak Hadir di Kantor Desa